Pada tanggal 9, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Pengumuman No. 17 Tahun 2023, memutuskan untuk tetap mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor karet chloroprene yang berasal dari Jepang, Amerika Serikat dan Uni Eropa mulai tanggal 10 Mei 2023, dengan pemberlakuan periode lima tahun.
Menurut Pasal 50 Peraturan Anti Dumping Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Perdagangan mengusulkan untuk terus menerapkan langkah-langkah anti-dumping kepada Komisi Tarif Dewan Negara berdasarkan hasil investigasi. Komisi Tarif Dewan Negara telah membuat keputusan di atas berdasarkan rekomendasi Kementerian Perdagangan.
Cakupan produk yang dikenai Bea Masuk Anti Dumping adalah produk yang dikenakan tindakan anti dumping awal, yang sesuai dengan ruang lingkup produk dalam Pengumuman Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2005. Mulai 10 Mei 2023, saat mengimpor neoprene yang berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa, operator impor harus membayar Bea Anti-Dumping yang sesuai dengan pabean Republik Rakyat Tiongkok.
Karet Chloroprene terutama digunakan untuk selubung kawat dan kabel, selang karet, produk karet tahan minyak, serta untuk bahan kedap air bangunan, bahan penyegel, perekat, pengembangan kelautan, medis dan kesehatan, pengembangan energi, dan aspek lainnya.